Sabtu, 03 Desember 2011

Menjual anak hanya demi Rp 220 Ribu

Laki-laki berusia 39 tahun dipenjara selama enam tahun setelah kedapatan berusaha menjual bayi
perempuannya. Bayi mungil yang baru berusia delapan bulan itu dijual seharga USD25 atau sekira Rp227 ribu (Rp9.903 per USD).



Transaksi penjualan bayi ini berlangsung di luar sebuah pusat perbelanjaan Walmart, di California, Amerika Serikat (AS). 


Patrick Fousek, pria yang pada saat itu diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan, akhirnya dijatuhi hukuman oleh pihak pengadilan, atas tindakan memalukannya ini. 


Sebelumnya, hakim menolak permintaan banding yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka untuk mendapatkan hukuman masa percobaan. 


Fousek sempat mengungkapkan penyesalannya karena mencoba menjual bayinya. 


“Saya sangat menyesal, saya berharap tidak pernah melakukannya. Saya meminta pihak pengadilan untuk mempertimbangkan masa percobaan agar bisa pulang ke rumah,” ujar Fousek seperti yang dilansir California Salinas , Jumat (02/12/2011). 


Penjualan bayi ini terungkap saat Fousek dan ibu dari bayi, Samantha Tomasini, ditangkap pada Juni 2010. Mereka diringkus saat dua orang perempuan melaporkan pasangan kumpul kebo tersebut mencoba menjual bayi mereka.

Sumber
http://international.okezone.com/read/2011/12/02/214/537072/demi-uang-rp200-ribu-bayi-8-bulan-dijual