Berita buruk bagi para pengguna yang gemar melakukan aktifitas file-sharing, situs Megaupload ditutup.
Megaupload, salah satu situs file-sharingterbesar di dunia, telah ditutup. Tujuh orang didakwa atas tuduhan pelanggaran hak cipta dan tindakan kejahatan lainnya, umum pihak berwenang Amerika Serikat (AS).
Pendiri dari Megaupload yang berbasis di Hong Kong tersebut, yang bernama Kim Schmitz , juga termasuk tersangka yang ditangkap, karena dituduh oleh Justice Departement dan FBI iktu berperan dalam aksi kejahatan hak cipta terbesar yang pernah dibawa ke Amerika. Demikian seperti yang dikutip dari ST.
Dalam pernyataannya, pihak Justice Departement dan FBI mengatakan bahwa para tersangka bertanggung jawab atas 'aksi masif pembajakan online skala global melalui Megaupload dan beberapa situs terkait'.
Sumber
http://teknologi.inilah.com/read/detail/1821143/waduh-situs-megaupload-ditutup