Jumat, 13 Januari 2012

Curi Ayam Tetangga Seorang Bocah diancam 5 Tahun Penjara

Gara-gara mencuri ayam milik tetangganya, seorang bocah terpaksa meringkuk ditahanan sejak sebulan lalu. Meski pemilik ayam telah memaafkan, namun polisi akan tetap melanjutkan kasus pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara ini.


Jasmani (56) warga Armada, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo mengharapkan keponakanya Suzari Fikri (15) agar dibebaskan dari sel tahanan Mapolresta Probolinggo.

Jasmani menuturkan dalam keseharian ponakanya tersebut tidak menunjukan perbuatan kriminal bahkan penurut dan pendiam. Dirinya seakan tidak percaya kalau ponakanya yang masih duduk di bangku SMP dan ditinggal ibunya merantau ke Malaysia itu di tangkap polisi lantaran mencuri dua ekor ayam milik tetangganya.

Jasmani menduga ponakanya tersebut diajak temannya bernama Joni (23) yang juga tertangkap polisi. “Jika memang terbukti bersalah telah mencuri ayam apakah tidak ada pembebasan untuk keponakanya karena yang punya ayam telah memaafkan perbuatanya karena kasihan dan terhitung masih anak-anak,” ujar Jamilah, pemilik ayam, Jumat (13/1/2011).

Kasatreskrim Polresta Probolinggo AKP Agus Supriyanto ketika di konfirmasi mengatakan polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan hasil lidik dua pelaku pencurian ayam telah mengaku melakukan pencurian beberapa kali.

Polisi sudah berupaya melakukan upaya agar pelaku yang masih di bawah umur ini dikembalikan ke orang tuanya, namun warga tidak menghendaki karena dimungkinkan mereka akan melakukan pencurian kembali.


Sumber
http://news.okezone.com/read/2012/01/14/340/557010/curi-ayam-tetangga-bocah-terancam-5-tahun-penjara