Alamaak! Aneh-aneh saja perbuatan tiga orang ini. Dua wanita dan seorang
pria di Australia diadili karena melakukan hubungan seksual dengan
hewan. Ketiga orang paruh baya tersebut terancam hukuman maksimum 10
tahun penjara.
Demikian seperti diberitakan oleh news.com.au, Selasa (10/1/2012).
Ketiga orang tersebut, yakni Tina Marion Reichelt (52), Garry Paul
Reichelt (51), dan Kathleen Modystack (58). Mereka menjalani persidangan
di Pengadilan Distrik Adelaide, Australia, pada Senin (9/1) kemarin.
Ketiganya didakwa secara terpisah atas pidana bestiality, sebutan untuk
hubungan intim antara manusia dengan hewan. Dalam dokumen yang dibuka di
persidangan, perbuatan ketiganya terjadi di kota Ovingham, dalam
rentang waktu November 2008 hingga Mei 2010. Namun sayangnya tidak
disebutkan dengan jelas jenis binatang yang menjadi korban mereka.
Dalam persidangan sebelumnya pada 25 November lalu, ketiganya mengaku
bersalah atas pidana yang dituduhkan. Ancaman hukuman maksimum bagi
pelaku bestiality adalah 10 tahun penjara.
Pengacara Garry Reichelt menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan
kesehatan jiwa atas kliennya sebelum pembacaan vonis. Sedangkan
pengacara Tina Reichelt menyatakan, pihaknya telah menerima laporan
kesehatan mental kliennya tapi masih menunggu penyelesaian masalah
dengan Kantor Penuntut Umum Publik.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ketiganya pernah didakwa atas
pidana yang sama sebelumnya. Ketiganya tidak ditahan karena membayar
jaminan.
Sumber
http://forum.vivanews.com/aneh-dan-lucu/267457-alamak-ngeseks-dengan-hewan-3-warga-australia-terancam-10-tahun-bui.html