Pengadilan di Hong Kong memutuskan W, pria yang telah mengganti kelamin menjadi perempuan dilarang menikahi pasangannya.
Hakim dalam sidang tersebut menganggap bahwa masalah ini bukan urusan pengadilan untuk menentukan.
Adalah
seorang perempuan China, W (20), berdasarkan hukum anonimitas,
merupakan satu dari beberapa orang yang telah melakukan operasi
penggantian gender di rumah sakit umum Hong Kong.
Dia telah merubah gendernya dari laki-laki menjadi wanita pada kartu identitasnya.
Tetapi
pengadilan perkawinan kota memberi keputusan tahun lalu, bahwa ia tidak
bisa menikahi pacarnya, seorang laki-laki. Mengapa? Karena akte
kelahirannya yang tidak bisa dirubah berdasarkan hukum Hong Kong tetap
menyatakan ia adalah laki-laki.
Hakim Pengadilan Tinggi Andrew
Cheung mengatakan adanya kekurangan bukti guna mendemonstrasikan
konsensus masyarakat Hong Kong modern mengenai pernikahan yang mencakup
paska-operasi transeksual.
"Pengadilan tidak boleh terburu-buru
untuk mensubstitusi penilaiannya mewakili pemerintah atau legislatif di
Hong Kong," tambah Cheung.
China daratan, Singapura, Malaysia dan
Jepang sudah mengizinkan orang transeksual untuk menikahi pasangannya,
kata Michael Vidler, pengacara W.
Sumber
http://www.tribunnews.com/2010/10/06/apes..-sudah-ganti-kelamin-tapi-dilarang-menikah