Minggu, 05 Februari 2012

Apes..!! Sudah Ganti Kelamin, Tetap Dilarang Menikah

Pengadilan di Hong Kong memutuskan W, pria yang telah mengganti kelamin menjadi perempuan dilarang menikahi pasangannya.

Hakim dalam sidang tersebut menganggap bahwa masalah ini bukan urusan pengadilan untuk menentukan.

 
Adalah seorang perempuan China, W (20), berdasarkan hukum anonimitas, merupakan satu dari beberapa orang yang telah melakukan operasi penggantian gender di rumah sakit umum Hong Kong.

Dia telah merubah gendernya dari laki-laki menjadi wanita pada kartu identitasnya.
 
Tetapi pengadilan perkawinan kota memberi keputusan tahun lalu, bahwa ia tidak bisa menikahi pacarnya, seorang laki-laki. Mengapa? Karena akte kelahirannya yang tidak bisa dirubah berdasarkan hukum Hong Kong tetap menyatakan ia adalah laki-laki.
 
Hakim Pengadilan Tinggi Andrew Cheung mengatakan adanya kekurangan bukti guna mendemonstrasikan konsensus masyarakat Hong Kong modern mengenai pernikahan yang mencakup paska-operasi transeksual.

"Pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk mensubstitusi penilaiannya mewakili pemerintah atau legislatif di Hong Kong," tambah Cheung.

China daratan, Singapura, Malaysia dan Jepang sudah mengizinkan orang transeksual untuk menikahi pasangannya, kata Michael Vidler, pengacara W.

Sumber
 http://www.tribunnews.com/2010/10/06/apes..-sudah-ganti-kelamin-tapi-dilarang-menikah