Kamis, 07 Februari 2013

Perjuangkan hak sholat Jumat, buruh Surabaya jadi tersangka

Lebih dari 100 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SBK), melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Dalam aksinya itu, para pengunjuk rasa juga melempari kantor polisi dengan ratusan uang receh.

Aksi turun jalan yang dilakukan para buruh ini, terkait dengan penetapan status tersangka salah seorang pekerja PT Hasil Fastindo, Mafud Zakariyah oleh pihak kepolisian. Karena tidak ditemui oleh pihak kepolisian, para buruh ini melempari kantor Polrestabes Surabaya dengan uang receh.

Koordinator aksi, Andi Peci menjelaskan, Mafud selaku sekjen SBK dan juga pekerja di PT. Hasil Fastindo yang berada di Jalan Semarang 112, Surabaya itu, sangat tidak realistis apabila ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, yang bersangkutan memperjuangkan hak-hak buruh untuk beribadah salat Jumat.

"Ini tidak realistis, masalahnya yang bersangkutan memperjuangkan haknya untuk salat Jumat. Salat Jumat itu dilakukan bersama-sama tidak digilir, seperti aturan yang diterapkan perusahaan, tapi kenapa yang bersangkutan justru ditetapkan sebagai tersangka ketika memperjuangkan hak-haknya," kata Andi.

Namun, lanjut dia, perjuangan Mahfud bersama rekan-rekannya ditolak mentah-mentah oleh perusahaan. "Bahkan perusahaan melaporkan Mahfud ke polisi atas tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan," katanya.

Andi juga menjelaskan, pihak Disnaker sendiri, telah mengeluarkan nota peringatan terhadap pihak kepolisian, yakni kepada penyidik, terkait persoalan yang pada bulan Mei tahun lalu tersebut. Nota peringatan itu turun, karena perusahaan terbukti telah melakukan pelarangan.

"Sebelumnya dalam pertemuan dengan beberapa pihak terkait, seperti Komnasham, Disnaker, dan buruh, serta pihak pengusaha yang tidak hadir pada waktu itu, mendapatkan hasil beberapa rekomendasi, agar kasus fitnah dihentikan dan ditangani Disnaker, dengan kata lain dicabut," ungkap Andi.

Sementara itu, dijelaskan Andi, pada aksi turun jalan ini, ada dua kasus yang menjadi tuntutan buruh. Pertama perusahaan yang telah terbukti melarang salat Jumat, Polrestabes Surabaya harus segera meng-SP3-kan kasus Mafud, karena terkait ketenagakerjaan.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.15 WIB, buruh pun membubarkan diri meninggalkan halaman Mapolrestabes Surabaya, yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Sumber
Merdeka.com