Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Ahad (16/6), sebab kasus ini para pegiat mendesak konsultan kekerasan seks mengubah undang-undang anti pemerkosaan. Bocah itu mengakui perbuatannya pada kepala sekolah dia di selatan Kota Auckland.
Ini bukan murni salah si bocah. Perempuan itu mengajaknya minum bir lalu berhubungan seksual dan berlanjut terus.
Bocah dan bayinya itu kini di bawah pengawasan. Menteri Kehakiman Judith Collins mengatakan undang-undang anti pemerkosaan di negaranya tidak bisa menuntut perempuan melakukan pemerkosaan. Tindakan ini hanya berlaku jika lelaki memaksakan kekerasan seks pada kaum hawa. Bukan sebaliknya. Di Selandia Baru mereka melakukan pemerkosaan diganjar hukuman 20 tahun penjara.
"Saya masih memikirkan apakah undang-undang ini perlu diubah," ujar Collins.
Sumber
Merdeka
Ikuti @beritaaneh