Langkah awal menuju keluarga yang peduli kesehatan dan lingkungan adalah dengan mengelola sampah rumah tangga secara bijaksana. Karena kebanyakan sampah rumah tangga dibakar, dibuang ke sungai atau dikubur. Praktik ini dilakukan akibat kurangnya pengertian sampah sekarang berbeda dengan sampah yang hanya dibuang dan tidak dapat dimanfaatkan.
Salah satu faktor yang menjadi penyebab kebiasaan ini adalah bertambahnya jumlah penduduk, sehingga menyebabkan semakin padatnya pemukiman dan ruang gerak bagi warga untuk membuang dan mengelola sampah rumah tangganya. Dari sinilah kemudian mendasari upaya untuk memecahkan masalah pengelolaan sampah di Desa Limbangan, khususnya di RW 05 dengan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, yakni Bank Sampah.
Diharapkan dengan cara pengelolaan ini menjadi solusi yang efekif untuk mengatasi masalah pengolahan sampah. Yaitu berupaya mengubahnya dari sampah yang tidak berguna, berharga, tidak bernilai ekonomis, serta masih dianggap sebagai musuh menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis.
Bank Sampah merupakan kelembagaan yang mempunyai fokus kegiatan penyimpanan sampah yang telah dipilah oleh nasabah, dan dalam beberapa waktu tertentu dapat diambil dalam bentuk ruang.
Jika dilihat jenisnya, ada 2 jenis sampah yang setiap hari dihasilkan oleh proses kehidupan manusia, yaitu sampah organik atau sampah basah dan sampah anorganik atau sampah kering. Sampah anorganik masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu sampah lapak atau sampah yang dapat dimanfaatkan kembali dan sampah yang tidak mungkin lagi dimanfaatkan (residu), contohnya: pempers, pembalut, jarum suntik, dan lain-lain.
Namun hal ini tidak berlaku di Bank Sampah Sugih Bareng di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah. Di tempat ini semua sampah dapat diolah dan dimanfaatkan. Sampah anorganiknya akan dijual kembali ke pengepul. Sedangkan yang organik dihancurkan dan dilakukan pengomposan serta djadikan pupuk yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk para petani.
Bagaimana cara menabung di Bank Sampah Sugih Bareng RW 05, Desa Limbangan? Cukup sederhana. Warga yang datang ke sekertariat Bank Sampah, hanya perlu mendaftarkan dirinya sebagai anggota kepada petugas. Untuk dapat menabung, warga diwajibkan untuk mengumpulkan dan memisahkan sampah organik dan sampah anorganik di rumah. Setelah dirasa cukup, sampah kemudian disetor ke Bank Sampah pada hari Rabu.
Dari hasil setoran tersebut, anggota akan mendapatkan tabungan sesuai dengan harga sampah yang telah disetor, dan tabungan dapat diambil menjelang Lebaran sebagai THR.
Pada tahun lalu, Bank Sampah ini mengeluarkan dana Rp 34.560.000 yang didistribusikan untuk 240 anggotanya.
"Sistem seperti ini perlu sekali dikembangkan di dukuh atau desa-desa lain. Sebagai upaya masyarakat Limbangan untuk mengubah sampah menjadi emas," tutur Adi (26), salah satu mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) Di Desa Limbangan, Kabupaten Kendal. (Dyas Ikhsani Bisri Anwari/Mar)
Sumber
Liputan6
Ikuti @beritaaneh