Selasa, 30 Juli 2013

Karyawan Ini Di Pecat karena Sholat

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Direktur PT Miyungsung, Hary Kim telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Lami buruh yang beribadah lalu di PHK. Hal itu berdasarkan Hary Kim yang membentak dan bahkan memukul Lami.

"Kontras menilai ada pelanggaran yang dilakukan terhadap Lami," Harris Azhar, Koordinator Kontras di Kantornya, Selasa (30/7/2013).

Harris menuturkan, pelanggaran lain yang dilakukan PT Miyungsung adalah perusahaan tersebut tidak menyediakan tempat ibadah yang memadai. Terlebih saat ingin melakukan ibadah harus memiliki syarat kartu akses.

"Syarat orang untuk salat adalah punya wudhu, bukan kartu," ujarnya.

Lami, seorang buruh garmen di PT Miyungsung, KBN Cakung, Jakarta Utara harus menerima kenyataan pahit di bulan ramadan ini. Pasalnya, Lami mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan melaksanaan ibadah di dalam pabrik.

"Saya di PHK karena melaksanakan salat di dalam pabrik," kata Lami di Kantor Kontras.

Lami menjelaskan, kejadian awal bermula pada Jumat (12/7/2013) pada jam istirahat tepatnya pukul 11.30 WIB. Saat itu Lami hendak melaksanakan salat, karena musholanya sempit dan kapasitasnya hanya cukup 20 orang, Lami akhirnya memutuskan salat di di ruang detektor di dalam pabrik.

"Mushola yang ada hanya cukup 20 orang, sementara jumlah karyawannya ada 1.300 orang. Waktu istirahat hanya 30 menit, tidak cukup mushola menampung 1.300 orang dalam 30 menit," jelasnya.

Pada saat melaksanakan salat tersebut, Lami dibentak oleh Hary Kim, Direktur PT Miyungsung karena ketahuan salat di ruang detektor. Bahkan Hary Kim sempat hendak memukul Lami yang melaksanakan salat di ruang tersebut.

Masalah dengan Hary Kim belum usai, pada Rabu (24/7/2013) pukul 10.00 WIB Lami dan temannya, Ice Taher menghadap ke manajeman untuk menanyakan mengapa gajinya belum diterima. Padahal semua buruh telah menerima gaji tersebut.

Pada pukul 14.00 WIB Lami diberikan gaji oleh pihak manjemen berupa uang tunai. Lalu pada pukul 15.40 Lami kembali dipanggil manajemen dan diberikan surat PHK dengan alasan melanggar ketertiban perusahaan.

"Sejak tanggal 25 Juli 2013 saya dinonaktifkan bekerja sampai proses PHK selesai," pungkasnya.

Sumber
Tribun News