Z dan sejumlah barang bukti kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,
"Iya benar sudah dilimpahkan ke Kejari Jaktim hari ini. Saat ini sedang proses administrasi di Kejari," ujar kuasa hukum Z, Djarot Widodo, saat dikonfirmasi detikcom.
Selain pelimpahan tahanan, kata dia, aparat kepolisia melimpahkan beberapa barang bukti.
"Mengenai apa barang buktinya lihat saja nanti di persidangan," ujarnya.
Pada November 2013 lalu, Z ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa bayi 9 bulan di Duren Sawit. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perbuatan bejat Z kepada keponakannya itu dilakukan pada jelang akhir tahun 2013. Pemerkosaan dilakukan beberapa kali oleh Z.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni, mengatakan ibu korban selalu dititipkan pada tersangka. Ibunya diketahui buruh cuci bekerja dari Senin sampai Jumat. Akibat perbuatan Z, bayi tersebut meninggal karena mengalami infeksi di bagian kemaluan.
Sumber
Detik
Ikuti @beritaaneh