Selasa, 26 Agustus 2014

Pengadilan Purbalingga Penjarakan 3 Anak yang Mencuri 3 Ekor Bebek


Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jawa Tengah, mengabaikan perdamaian keluarga dan tetap menghukum tiga anak berusia 14 tahun dan 16 tahun yang mencuri 3 ekor bebek. Pengadilan juga mengabaikan saran Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang meminta ketiga anak di bawah umur itu dikembalikan ke orang tua dan tidak perlu dipenjara.

Kasus bermula saat ketiga anak tersebut tengah bermain air di Sungai Gintung di Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga, pada 14 Desember 2013 siang. Saat asyik bermain air, muncullah segerombolan bebek yang tengah mencari makan di pinggir sungai. Lantas terlintas ulah nakal anak-anak untuk memakan bebek tersebut beramai-ramai.


"Karena biasanya malam minggu berkumpul bersama teman-teman," kata seorang anak sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/8/2014).

Dua anak tersebut lalu mengejar dan memegang 3 bebek serta mencekiknya hingga mati. Adapun satu lagi mengawasi tempat sekitar. Setelah itu, bebek itu dibakar di rumah salah satu anak dan makan beramai-ramai. Sore harinya pemilik bebek melaporkan kehilangan ternaknya ke polisi. Keesokan harinya, ketiga bocah ditangkap aparat dari Polsek Pengadegan.

Atas kejadian itu, keluarga para terdakwa telah mendatangi pemilik bebek, Madsuheni. Madsuheni memaafkan perbuatan anak-anak tersebut dan kedua belah pihak lalu berdamai.

Meski telah berdamai, kasus ini tetap bergulir ke pengadilan. Dalam sidang tersebut, Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto pada 3 Januari 2014 menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat 1 huruf a UU Perlindungan Anak.

"Hal tersebut didasarkan pada usia para terdakwa yang masih muda yang labil. Tujuan terdakwa untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan," ujar Bapas


Selain itu, dikhawatirkan jika dipenjara malah memperburuk kondisi psikologis terdakwa karena pengaruh lingkungan penjara. Apalagi, kesepakatan damai tersebut telah disaksikan para pihak dan Kepala Desa.

Namun, hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Bapas. Hakim lebih sependapat dengan pendapat jaksa yang menuntut para terdakwa selama 5 bulan penjara. Menurut hakim, tujuan pemidanaan adalah membuat pelaku agar tidak berbahaya lagi sehingga dibutuhkan proses pembinaan sikap mental dan bukan pembalasan terhadap perbuatan pidananya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I, II dan III selama 2 bulan dan 15 hari," ucap Ivonne dalam putusan 11 Februari 2014 lalu.

Detik