Senin, 25 Agustus 2014

Siswa SMK Ini Lempar Pacar ke Sungai Karena Pacarnya Hamil

Gambar ilustrasi

Perilaku seks bebas dikalangan pelajar sudah sangat memprihatinkan. Seorang pelajar SMKN di Kabupaten Surakarta, Jawa Barat, berinisial HR tegas melempar kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP ke dalam sungai, karena telah hamil akibat hubungan badan yang mereka lakukan. 

Bingung, gelisah dan takut, mungkin itu yang dirasakan HR saat melakukan aksinya. Warga Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, ini tidak tahu harus berbuat apa, setelah GN (15), pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP mengaku hamil empat bulan.


Apalagi, GN yang juga warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, ini meminta pertanggung jawaban kepada HR untuk menikahi dirinya. Sementara HR sendiri masih sekolah dan dilarang berpacaran dengan orangtuanya.

Takut perbuatan bejatnya diketahui orangtuanya, dia berbuat nekat. Awalnya dia memaksa GN menggugurkan kandungannya. Namun mereka tidak punya uang. Akhirnya, HR memutar otak dan muncul ide jahat untuk membunuh GN.

Pulang sekolah, Rabu 20 Agustus 2014 sore, HR mengajak GN jalan-jalan ke Jembatan Kereta Api Cikao, di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Di lokasi itu lah HR melancarkan niatnya membunuh GN.

GN kemudian didorong dari atas jembatan setinggi 50 meter. Tanpa memastikan kondisi GN yang jatuh dan terkapar ke sungai di bawah jempatan kereta api, HR langsung meranjak pulang meninggalkan lokasi.

Namun ternyata, upaya pembunuhan tersebut gagal. GN berhasil diselamatkan oleh warga setempat. Meski kondisi tangan dan kakinya patah, namun nyawa dan kandungan GN selamat. Warga kemudian melarikan GN ke RSUD Bayu Asih.

"Kejadiannya Magrib. Warga menolong korban, karena mendengar teriakan wanita minta tolong di dasar jembatan kereta api," ungkap Kapolsek Jatiluhur Kompol Solihin, saat dihubungi wartawan, Kamis (22/8/2014).

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Purwakarta. Ditemui terpisah, Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu menyatakan, sehari setelah kejadian, pelaku yang berinisial HR sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, mereka berpacaran sejak Januari lalu, dan telah berhubungan badan sebanyak tujuh kali hingga akhirnya korban hamil.

"Sementara ini, kasusnya masih dalam penyelidikan. Namun pelaku akan dijerat Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun," tukasnya.

Sumber
SindoNews